JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu
Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), Yasona Laoly dengan mengeluarkan surat penjelasan untuk DPP Partai
Golkar telah memberikan kesan buruk pada pemerintahan Jokowi. Bahkan, terkesan
Menkumham telah menjadi tukang adu domba partai politik.
"Yasonna telah membuat kesan pemerintah jokowi tukang adu domba parpol
demi keuntungan diri sendiri memperkuat dukungan terhadap KIH,"
tulisnya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd
Kamis (12/3).
Menurutnya, kesan seperti itu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi dan PDIP.
Seharusnya, lanjut dia, PDIP lebih paham sakitnya diadu domba karena di masa
lalu pernah mengalaminya.
"PDIP sdh pernah mengalami betapa sakitnya diadu domba oleh pemerintah
yg dukung kubu suryadi lawan kubu mega"
"Apa yg pernah dialami di masa lalu itu jangan diulangi ketika kini
PDIP menjadi partai penguasa. PDIP harus berjiwa besar," tulis
Yusril.
Yusril Ihza Mahendra juga menilai tindakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),
Yasonna Laoly mirip seperti zaman orde baru.
Menurutnya, Yasonna dengan sengaja memutarbalikan isi putusan mahkamah
partai dengan memihak salah satu kubu yang berseteru. Dalam suratnya, Menkumham
juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengurus dengan
kriteria tertentu untuk disahkan.
"Dua hal terakhir ini menandakan ada sikap dan pertimbangan politik dr
menkumham dlm pengesahan pengurus parpol yg tdk boleh dia lakukan,"
tulisnya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd
Kamis (12/3).
"Hal itu mirip dg apa yg dilakukan oleh dirjen sospol depdagri di zaman
Orde Baru dulu. Prilaku spt ini sdh harus diubah oleh Jokowi,"
tambahnya.
Ia mengatakan Menkumham tahu sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di
PN Jakarta Barat atas keabsahan kubu yang lain. Seharusnya, lanjut dia,
Menkumham sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan
inkrah, baru bisa disahkan.
Dengan begitu, Menkumham tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi
konflik internal parpol.
"Tetapi apa yg dilakukan menkumham justru menafsirkan sepihak norma ps
33 UU Parpol bhw putusan mahkamah partai adalah final & mengikat"
"Dengan tafsiran spt itu dan dengan cara memanipulasi isi putusan
mahkamah partai, menkumham buru2 mau mensahkan salah satu kubu"
"Kesalahan dlm mengesahkan kubu Romi di PPP yg juga dilakukan dg cara
memanipulasi putusan mahkamah partai rupanya tdk menjadi pelajaran"
"Kesalahan serupa dilakukan lagi terhadap keinginan menkumham utk
mengesahkan salah satu kubu dlm konflik internal Golkar"
"Karena kesalahan beruntun yg dpt berdampak membuat buruk citra
Pemerintah, maka selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kinerja menkumham"
tulisnya.
Sebelumnya, Menkumham, Yasona Laoly mengeluarkan
surat penjelasan yang ditujukan ke DPP Partai Golkar tertanggal 10 Maret 2015.
Surat tersebut berisi tiga hal, pertama menginstruksikan kepada Agung Laksono
untuk segera membentuk kepengurusan partai. Kedua, memilih kader partai sesuai
dengan AD/ART, Ketiga, segera mendaftarkan kepengurusan partai yang sudah
ditulis diatas akta notaris, yang kemudian langsung diserahkan ke Menteri.
Surat penjelasan ini, secara tidak langsung dianggap oleh kubu Agung Laksono
sebagai legitimasi keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono. (DP)
Yusril: Pemerintahan Jokowi Terkesan Tukang Adu Domba Parpol
Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 14.22
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar