Home » » Kemenkumham Bukan Lagi Alat Negara, Tapi alat Partai

Kemenkumham Bukan Lagi Alat Negara, Tapi alat Partai

Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 14.12

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, mendukung rencana penggunaan hak angket atau hak penyelidikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Langkah Menteri yang memihak salah satu kubu yang berkonflik di Partai Golkar, yaitu kubu Agung Laksono, dinilai melanggar Undang Undang.

Menurut Fadli, Menteri Yasonna telah jelas-jelas mengintervensi partai politik dengan menetapkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Padahal, sengketa hukum kedua kubu belum selesai dan pengadilan belum memutuskan apa pun. Begitu juga Mahkamah Partai Golkar yang tak memutuskan mengesahkan satu kubu.

Kebijakan Menteri Yasonna, kata Fadli, sarat kepentingan politik, bukan berdasarkan pertimbangan hukum. Dia bahkan menyebut Yasonna tak menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum, melainkan membuat keputusan politik.

“Itu jelas (langkah) politik, bukan hukum. Dia (Yasonna Laoly) operator politik, bukan operator hukum,” kata Fadli dalam dialog dengan tvOne pada Kamis pagi, 12 Maret 2015.

Fadli memahami dan tak menyoal latar belakang politik Yasonna Laoly. Tetapi, Yasonna kini menjadi Menteri yang merupakan pembantu Presiden dan bagian dari aparatur negara. Maka, Yasonna harus bekerja sebagai aparatur negara, bukan sebagai aparat partai politik.

“Ini (Kementerian Hukum dan HAM) bukan lagi alat negara, tapi alat partai,” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, langkah Menteri Yasonna mengintervensi partai politik bukan sekali dilakukan pada Partai Golkar, melainkan juga kepada partai lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menteri ceroboh memutuskan mengesahkan satu kubu di PPP, padahal sengketa di internal partai itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, Fadli menilai wajar jika sejumlah anggota DPR menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket penyelidikan kebijakan Menteri Yasonna. Kalau benar ditemukan pelanggaran hukum, DPR pasti mendesak Presiden mengganti Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM.

“Itu operator politik, tidak untuk menegakkan hukum. Begal politik, begal demokrasi,” ujar Fadli. (DP)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger