JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli
Zon, mendukung rencana penggunaan hak angket atau hak penyelidikan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Langkah Menteri yang memihak salah
satu kubu yang berkonflik di Partai Golkar, yaitu kubu Agung Laksono, dinilai
melanggar Undang Undang.
Menurut Fadli, Menteri Yasonna telah jelas-jelas mengintervensi partai politik
dengan menetapkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Padahal, sengketa
hukum kedua kubu belum selesai dan pengadilan belum memutuskan apa pun. Begitu
juga Mahkamah Partai Golkar yang tak memutuskan mengesahkan satu kubu.
Kebijakan Menteri Yasonna, kata Fadli, sarat kepentingan politik, bukan
berdasarkan pertimbangan hukum. Dia bahkan menyebut Yasonna tak menjalankan
tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum, melainkan membuat keputusan
politik.
“Itu jelas (langkah) politik, bukan hukum. Dia (Yasonna Laoly) operator
politik, bukan operator hukum,” kata Fadli dalam dialog dengan tvOne pada Kamis
pagi, 12 Maret 2015.
Fadli memahami dan tak menyoal latar belakang politik Yasonna Laoly. Tetapi,
Yasonna kini menjadi Menteri yang merupakan pembantu Presiden dan bagian dari
aparatur negara. Maka, Yasonna harus bekerja sebagai aparatur negara, bukan
sebagai aparat partai politik.
“Ini (Kementerian Hukum dan HAM) bukan lagi alat negara, tapi alat partai,”
katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, langkah Menteri Yasonna
mengintervensi partai politik bukan sekali dilakukan pada Partai Golkar,
melainkan juga kepada partai lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menteri ceroboh memutuskan mengesahkan satu kubu di PPP, padahal sengketa di
internal partai itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena itu, Fadli menilai wajar jika sejumlah anggota DPR menggalang dukungan
untuk mengajukan hak angket penyelidikan kebijakan Menteri Yasonna. Kalau benar
ditemukan pelanggaran hukum, DPR pasti mendesak Presiden mengganti Yasonna
sebagai Menteri Hukum dan HAM.
“Itu operator politik, tidak untuk menegakkan hukum. Begal politik, begal
demokrasi,” ujar Fadli. (DP)
Kemenkumham Bukan Lagi Alat Negara, Tapi alat Partai
Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 14.12
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar