ISLAM
dan politik di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang. Relasi
ini ditandai dengan asal mulanya Islam masuk di nusantara, sekitar abad 7 M.
Dalam perjalanan awal ini, Islam berinteraksi dengan sosio kultural yang ada
seperti hinduisme dan animisme. Di balik semua itu Islam mampu menancapkan
pengaruhnya dalam sejarah Indonesia. Sehingga beberapa abad kemudian Islam
malah menjadi penggerak untuk perkembangan politik di Indonesia. Buktinya,
perlawanan menghadapi Kolonial Belanda untuk memperoleh kemerdekaan terlepas
dari belenggu penjajah, dimotori oleh pergerakan-pergerakan Islam baik yang
bersifat lokal tradisional maupun nasional modernis.
Fenomena politik Islam
kemudian berlanjut kepada proses pembentukan identitas negara, walaupun pada
akhirnya Islam harus berkompromi dalam proses pembangunan identitas bangsa
tersebut. Namun, kompromi ini dikemudian hari menjadi bumerang bagi Islam
politik, seperti yang terjadi pada masa rezim Orde Baru bahkan indentitas Islam
politik semakin tidak jelas di masa Orde Reformasi.
Hubungan antara
Islam dan politik di Indonesia memilik sejarah yg amat panjang. Namun,
perkembangan tersebut tidak diikuti oleh upaya teoritis, dimana upaya teoritis
baru berkembang selama empat dekade belakangan ini. Upaya teoritis untuk
memahami Islam politik di Indonesia didasarkan kepada kisah mengenai
kekalahan-kekalahan politik Islam secara formal. Upaya teoritis itu berkembang
menjadi kurang normatif dibandingkan dengan upaya-upaya serupa di jantung
wilayah Islam, baik pada periode klasik maupun moderen.
Dalam upaya
memahami fenomena Islam politik di Indonesia diatas, maka harus ada upaya
teoritis untuk menjelaskannya. Menurut Bahtiar Effendy ada 5 (lima)pendekatan teoritis untuk menafsirkan
fenomena Islam politik di Indonesia, yakni domestikasi Islam,skismatik aliran,trikotomi,Islam kultural,dandekonfessionalisasi.
Teori domestikasi Islam
yang dikembangkan oleh penulis buku “The Cersent and The Rising Sun”Hery
J Benda, teori ini menggambarkan perebutan kekuasan antara Islam dan
unsur-unsur non Islam (unsur-unsur non Islam ini diidentifikasi oleh Benda
sebagai unsur ke-jawa-an), dimana unsur terakhir selalu mengalami kemenangan.Kemudian
muncul teori skismatik aliran yang dipelopori oleh tim
peneliti Massachusetts Institute of Technology (MIT) pada tahun 1950-an di
Mojokuto, Jawa Timur. Teori ini muncul untuk menjawab mengapa perebutan
kekuasaan itu terjadi pada awalnya. Mulanya perebutan ini terjadi pada tatanan
agama, dimana aliran-aliran yang diidentifikasi oleh Gertz berupaya untuk
mempenetrasi aliran lain. Tetapi kemudian perebutan kekuasaan ini bergerak
menuju permasalahan politik.
Teori berikutnya
adalah pendekatan
trikotomi yang dikembangkan oleh Allan Samson. Teori ini
dirumuskan berlandaskan pada pertanyaan bagaimana para aktivis politik Islam
memberikan respon terhadap tantangan yang diberikan kepada mereka oleh kelompok
elit penguasa. Para aktivis politik Islam ini menemukan tiga pendekatan politik
Islam yakni fundamentalis, reformis,dan akomodisionis di
dalam masyarakat politik Islam.
Selanjutnya pendekatan islam kultural,
dimana teori ini dikembangkan oleh Donald K Emmerson. Teori ini mengarahkan
kembali energi politik umat Islam kedalam kegiatan-kegiatan non politis. Jadi,
teori ini lebih menekankan kepada menumbuhkan kembali tradisi kultural Islam,
untuk menghindari kekecewaan politik. Sehingga dengan Islam kultural ini akan
memunculkan sebuah Islam yang lebih simpatik dan lebih subtantif.
Dan yang kelima
adalah pendekatan dekonfessionalisasi.
Pendekatan ini menawarkan penjelasan yang konstruktif mengenai hubungan politik
yang antagonistik antara Islam dan negara. Proses konstruksif ini bisa
ditemukan dalam proses pembentukan identitas bangsa Indonesia.Pendekatan ini dikembangkan
oleh CAO Van Nieuwenhuijze, penulis buku“The
Indonesian state and ‘deconfessionalized’ muslim concepts”, pada
pertengahan tahun 1960.
CAO Van
Nieuwenhuijzeberusaha menjelaskan
hubungan politik antara Islam dan negara nasional modern Indonesia dalam
kerangka teori dekonfessionalisasi. Teori dekonfessionalisasi ini dipinjam dari
kecendrungan akomodasionis kelompok-kelompok sosio kultural dan politik
Belanda. Dimana dalam konteks sosial keagamaan di Belanda, ada ciri khas yang
menonjol dalam kehidupan sosial keagamaan, dimana terdapat “tingkat kesulitan
tertentu yang tak dapat dihindari dalam hubungan antar berbagai kelompok
denominasi”.
Islam Politik Indonesia Di Awal Kemerdekaan
Pasca kolonial,
pemerintahan republik yang baru dibentuk oleh koalisi muslim dan beberapa
partai nasionalis antara lain masyumi, Nahdatul Ulama, PNI dan PKI meskipun
selama bertahun-tahun perperangan pihak muslim merupakan kekuatan-kekuatan
organisasi politik yang terbesar, sekarang ini kekuatan mereka berada di bawah
kekuasan partai nasionalis Indonesia. Pemerintahan yang dibentuk pada periode
ini oleh aktor-aktor yang memiliki latar belakang sosial keagamaan yang berbeda
seperti muslim, nasionalis, kristen, sekuler, sosialis, modernis, dan ortodoks.
Realitas
membuktikan bahwasanya bagi mereka yang memiliki latar belakang sosial
keagamaan yang sama, tetap saja terjadi perbedaan dalam pandangan keagamaan.
Oleh karena itu, menurut Nieuwenhuijze, orang-orang seperti ini menghadapi
tantangan untuk bagaimana merelaisasikan negara Indonesia yang mardeka dalam
pengertian modern.
Tidak hanya itu,
bagi mereka yang berlatar belakang sosial kegamaan pun diharuskan untuk
menjawab tantangan bagaimana membentuk negara Indonesia yang moderen. Dalam
rangka mencapai tujuan untuk membangun negara moderen inilah para aktor
mengenyampingkan sifat-sifat ekslusivitas kegamaan mereka untuk mencapai tujuan
bersama.
Islam, menurut CAO Van Nieuwenhuijze, adalah faktor yang dominan dalam
revolusi nasional. Dan bahkan, ia melihat bahwa situasi di mana Islam harus
memainkan peran dalam proses pembangunan bangsa menyerupai jenis
dekonfessionalisasi yang berkembang di Belanda. Kalangan Islam, dalam interaksi
mereka dengan aktor-aktor lain, rela melepaskan orientasi mereka “yang formal
dan kaku” ini. Katanya lebih lanjut, “agar daya panggil mereka mencakup
jangkauan yang lebih luas, dan pada saat yang sama tetap ada jaminan bahwa umat
Islam mengakui peran yang telah mereka mainkan”.Dalam kasus ini, dekonfessionalisasi
adalah konsep yang digunakan untuk memperluas penerimaan umum, mencakup semua
kelompok yang berkepentingan, terhadap konsep-konsep “atas dasar pertimbangan
kemanusian bersama”.
Teori dekonfessionalisasiyang
dikembangkan ini menggambarkan fenomena Islam politik yang terjadi disaat itu.
Pertama ia mencontohkan dengan penerimaan Pancasila sebagai idiologi yang
digunakan Indonesia untuk menjalin kehidupan bernegara. Kasus kedua lebih
pembentukakn departemen agama sebagai jaminan keagamaan bagi umat Islam.
Dalam pandanganCAO Van Nieuwenhuijze, penerimaan Pancasila dan bukannya
Islam sebagai dasar negara tidak serta merta berarti kekalahan politis umat
Islam. Analisis tesktual panjang mengenai isi pancasila, menurut Nieuwenhuijze,
bahwa masing-masing sila dari Pancasila itu punya kaitan dengan pemikiran
Islam. Kaitan tersebut meski tidak bersifat formal dapat ditemukan dalam
prinsip keesaan Tuhan, demokrasi, keadilan sosial, dan kemanusiaan.Karena itu
dalam pandangannya, Pancasila mengandung perspektif religus sebuah unsur
penting yang berfungsi sebagai landasan sosial politis bersama bagi umat Islam
untuk mengekspresikan kaitan dengan keinginan mereka terhadap kelompok lain.
Untuk memuaskan
kepentingan pihak muslim, konstitusi yang berlandaskan Pancasila menyediakan
pembentukan kementerian urusan agama. Kementerian ini dibentuk untuk melindungi
kebebasan beragama dan untuk menjaga keserasian hubungan antara komunitas agama
yang berbeda namun tujuan yang utama adalah menangani urusan agama muslim,
seperti urusan perkawinan dan perceraian, urusan wakaf, kemesjidan, dan urusan
haji.Gagasan pembentukan departemen agama adalah untuk memberikan jaminan
kelembagaan, terutama bagi umat Islam di Indonesia, bahwa negara akan
sunguh-sungguh memperhatikan masalah-masalah agama.
Dari kasus
pembentukan kementerian agama ini CAO Van Nieuwenhuijze
menggabarkan teori dekonfessionalisasinya. Menurutnya, dalam konteks negara
nasional Indonesia modern, sudah dapat dipastikan bahwa jaminan kelembagaan itu
tidak boleh eksklusif hanya bagi orang Islam. Itu berarti bahwa konsekuensi
politis pembentuk departemen agama tidak akan menjurus kepada penerapan
cita-cita Islam dalam pengertian sempit atau skriptualistik, tetapi pembentukan
itu berhasil memberikan rasa aman bagi umat Islam bahwa mereka sungguh-sungguh
diperhatikan.
Pendekatan
teoritis CAO Van Nieuwenhuijze terhadap Islam
politik di Indonesia modern barangkali adalah keharusannya untuk menampilkan
diri dalam bentuk yang obyektif, dan karenanya tidak “skriptualistik”. Dalam
konteks ini, teori dekonfessionalisasi harus dilihat sebagai “penafsiran
kreatif atas prinsip-prinsip Islam secara sedemikian rupa, dalam rangka
memapankan kembali relevansinya dengan kehidupan di Indonesia”.
Islam politik
kontemporer di Indonesia tengah berusaha untuk mengidentifikasi eksistensinya
dalam politik nasional sehingga tak dapat dihindari bahwasanya terjadi
transformasi format Islam politik di Indonesia. Untuk itu Islam politik
berupaya untuk merubah formatnya dari legalistik/formalistik menuju subtantik.
Dengan perubahan seperti ini Islam politik akan diterima dalam perpolitikan
nasional.
Bahtiar Effendy,penulis
buku “Islam dan Negara”, mengemukakan
bahwa salah satu cara paling tepat untuk menghadirkan Islam politik dewasa ini
bukanlah melalui apa yang disebut CAO Van Nieuwenhuijze sebagai
jalan dekonfessionalisasi, melainkan dengan penampilannya yang lebih objektif
dan subtantif. Itulah jenis Islam politik yang dapat mentransendenkan diri dari
kepentingan-kepentingan formalistik, legalistik dan ekslusif, dan lebih
berusaha mencapai kepentingan-kepentingan yang subtantif, integratif, dan
inklusif. Sejauh politik memberi ruang bagi aritkulasi nilai-nilai individual
dan kelompok, Islam politik baru ini lebih memfokuskan perhatian kepada
subtansi nilai-nilainya sendiri.
Antara Islam dan Politik TakBisaDipisahkan
Diarilima teori
yang diuraikan diatas, kecuali Islam kultural, lebih cendrung mengasumsikan
bahwasanya hubungan antara Islam dan politik tidak dapat dipisahkan. Hanya
teori Islam kultural yang berpandangan sebaliknya.Sementara itu, dibalik
perdebatan dalam membentuk landasan negara yakni Pancasila, terdapat satu sudut
pandang untuk memahami proses ini yaitu teori dekonfessionalisasi. Indonesia
yang berasaskan Pancasila merupakan sebuah asasyang sudah
di“dekonfessionalisasi”. Meski pada era reformasi asas Pancasila tidak lagi
menjadi sesuatu yang wajib bagi landasan awal pergerakan di Indonesia.
Dekonfessionalisasi
adalah konsep yang digunakan untuk memperluas penerimaan umum, mencakup semua
kelompok yang berkepentingan, terhadap konsep-konsep “atas dasar pertimbangan
kemanusian bersama”.Pendekatan
dekonfessionalisasi ini menawarkan penjelasan yang konstruktif mengenai
hubungan politik yang antagonistik antara Islam dan negara. Proses konstruksif
ini bisa ditemukan dalam proses pembentukan identitas bangsa indonesia.
Tentunya perlu
terus menerus mencari pisau analisa yang lebih tajam dan mengena guna memahami
fenomena politik Islam di Indonesia terutama berkenaan dengan fakta-fakta
historis yang telah membawa bangsa indonesia pada beberapa tingkat pertumbuhan
berpolitik, terkhusus sejak masa penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, masa
Revolusi, Orde Lama, Orde Baru sampai sekarang Orde Reformasi.(*)
Abu Faruq
0 komentar:
Posting Komentar