JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago
mengupamakan, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) kalah skor sementara dari kubu
Agung Laksono.
Hal itu dikatakan Pangi, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang menggelar Musyawarah
Nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Menurut Pangi, langkah kubu Ical membawa putusan Menkumham ke Pengadilan Tata
Usaha Negeri (PTUN) bakal menuai hasil manis seperti yang dirasakan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Peluang menang kubu Ical di PTUN terbuka lebar dengan menyodorkan
sejumlah bukti dan fakta di Pengadilan," kata Pangi saat dihubungi Sindonews,
di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
"Belajar dari PPP kubu Romahurmuzy (Romi) yang dibatalkan oleh PTUN karena
banyaknya kejanggalan pengesahan Menkumham," imbuhnya.
Pangi menilai, PPP kubu Djan berhasil menghadirkan bukti-bukti yang menyatakan
Menkumham salah dalam membuat keputusan di pengadilan. Kesalahan itu seperti
peristiwa, Menkumham Yasonna Laoly yang baru sehari dilantik langsung membuat
keputusan.
Dalam konteks pembuktian di Golkar, Pangi mensinyalir bukti dan fakta itu bisa
dibuktikan oleh kubu Ical Cs. "PTUN bukan tidak mungkin bisa membatalkan
pengesahan kubu Agung," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar yang
mengabulkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah
kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal
32 Ayat 5 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Yaitu ketentuan yang mengatakan Mahkamah Partai final dan mengikat,"
kata Yasonna dalam keterangan persnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta,
Selasa 10 Maret.
Dia menjelaskan, keputusan ini dilandasi surat mereka terdahulu pada 15
Desember 2015 yang meminta perselisihan internal Partai Golkar diselesaikan
melalui Mahkamah Partai.
"Kita mengatakan perselisihan hasil Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan
internal partai politik harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme
partai yaitu Mahkamah Partai," pungkasnya.
Nasib Golkar Kubu Ical Bisa 'Semanis' PPP Djan Faridz
Written By Unknown on Jumat, 13 Maret 2015 | 04.05
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar