SUMBAR - Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Pasaman, Sumbar akan menggali informasi akurat
terkait dilaporkannya anggota DPRD Pasaman inisial 'MU' ke Kejaksaan Simpang
Empat.
Anggota DPRD dari fraksi PPP itu
dilaporkan oleh LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN Sumatera Barat
selaku rekanan dalam proyek pengadaan baju Linmas Pam Pemilu 2014, dengan pagu
dana Rp1.584.000.000 untuk jumlah pakaian 2.112 stel yang diduga tidak sesuai
aturan dan spesifikasi.
"Ya kita akan turun ke Pasbar dalam waktu dekat untuk mencari informasi terkait dengan salah seorang anggota DPRD Pasaman dari fraksi PPP yang dilaporkan ke kejaksaan setempat," kata Sekretaris DPC PPP Pasaman yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Pasaman, Sawal Dt Putih, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/03/2015) melalui telpon genggamnya.
Terkait dengan laporan dugaan korupsi
itu, sikap partai adalah menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Setelah informasi dan bukti-bukti lengkap, partai akan mengambil sikap.
"Memang secara partai, kita
belum pernah memanggil anggota DPRD inisial MU tersebut, namun secara pribadi
pernah ditanya. Tapi jawaban bersangkutan tidak ada masalah," kata Sawal.
Menurutnya, kalau ada anggota DPRD
dari partainya terlibat dugaan korupsi dan ditetapkan tersangka oleh penegak
hukum maka yang bersangkutan akan di nonaktifkan dari jabatannya sementara. Hal
itu tentu melalui proses sampai ke pimpinan tertinggi.
Sementara itu Bendahara Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pasaman, Hendri Rosya meminta kejelasan kepada pihak kejaksaan Simpang Empat, terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri
Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan, SH melalui Kasi Pidsus, Ihsan membenarkan
adanya laporan kasus dugaan korupsi tersebut ke kejaksaan. Saat ini masih dalam
penyelidikan.

0 komentar:
Posting Komentar