Politik adalah salah satu bagian penting dalam
kehidupan manusia, sekalipun bukan satu-satunya yang paling utama. Masih banyak
bidang lain dalam kehidupan manusia yang juga tidak kalah penting dibandingkan
dengan politik. Akan tetapi karena dalam praktiknya selalu penuh dengan intrik
dan melibatkan orang banyak secara kolosal, politik menjadi terlihat lebih
menarik dan hingar bingar sehingga seolah-olah politik merupakan segala-galanya
dalam kehidupan manusia.
Hal seperti itu wajar terjadi mengingat politik
dalam kenyataan yang kita saksikan berkait erat dengan kekuasaan. Para ahli
bahkan menyebutnya sebagai suatu fenomena a constrained use of social power (penggunaan
kekuasaan sosial secara paksa) (Goodin and Hens Dieter Klingemann. A New
Handbook of Political Sicence. hal. 7). Sementara kekuasaan itu sendiri ada
di mana-mana, bahkan dalam diri setiap orang. Ketika kekuasaan itu dipertemukan
dengan kekuasaan lain, maka terjadilah saling desak kekuasaan hingga terjadi
negosiasi dan kesepakatan siapa yang boleh menggunakan kekuasaannya—secara
paksa—dan siapa yang harus menerima dikuasai orang lain. Oleh sebab itu, tidak
heran apabila politik selalu akan ramai diperbincangkan. Itu pula yang
menyebabkan para pakar banyak yang menyebut bahwa inti dari kegiatan politik
adalah soal kekuasaan.
Kalau ditanyakan tujuan apa yang ingin dicapai
dengan berpolitik di dalam Islam, jawaban normatif yang disepakati hampir semua
ulama segera dapat kita tulis. Tujuan tersebut adalah: pertama, ingin
menegakkan Islam (himâyah al-dîn) dan kedua, mewujudkan
kesejahteraan umat (ri’âsah syu’ûn al-ummah). (Rasyid Ridha. Al-Khilâfah
aw Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ. hal. 35; Shalah Al-Shawi. Al-Wajîz fi Fiqh
Al-Khilâfah. hal. 5.) Tujuan politik dalam Islam sama sekali tidak memberi
ruang bagi pragmatisme pribadi dan kelompok. Politik digunakan bukan untuk
menumpuk keuntungan pribadi; juga bukan untuk menegakkan kepentingan kelompok (‘ashabiyyah).
Hanya dua yang boleh mendapatkan manfaat dari kegiatan politik, yaitu “agama”
dan “rakyat”.
Oleh sebab tujuan politik yang begitu mulia,
Imam Ghazali menyebutnya para pemegang kekuasaan ini sebagai orang yang
mendapat nikmat yang besar. Tidak ada nikmat yang diberikan oleh Allah Swt.
melebihi kenikmatan memegang kekuasaan. Dengan kekuasaan politik yang dipegang,
seseorang dapat menjadi orang yang diutamakan oleh Allah Swt. untuk masuk
surga. Di mata Allah, para penguasa memiliki derajat yang mulia dan lebih
dicintai. Dikatakan oleh Rasulullah Swt., “Adilnya seorang raja dalam sehari
lebih dicintai oleh Allah Swt. daripada ibadah tujuh puluh tahun.” (Abu
Hamid Al-Ghazali. Al-Tibr Al-Masbûk fî Nashîhah Al-Mulûk. hal.
18)
Tentu saja nikmat yang besar bagi para pemegang
kekuasaan itu sepanjang ia dapat berlaku adil. Pemimpin yang zhalim, justru ia
akan berubah menjadi musuh Allah Swt., bukan lagi kekasih-Nya. Musuh-musuh
Allah Swt. adalah mereka yang tidak mau mensyukuri nikmat yang diberikan-Nya.
Penguasa yang tidak mensyukuri nikmatnya adalah penguasa yang zhalim dan korup.
Bagi mereka Allah menyediakan siksa yang amat berat. “Tidak ada seorang
hamba pun yang diamanahi untuk memimpin rakyat oleh Allah, lalu ia mati dan
pada saat mati ia berkhianat pada rakyatnya, kecuali Allah Swt. mengharamkan
surga baginya,” demikian sabda Rasulullah Swt. (HR Muslim; bab Fadhîlah
Al-Imâm Al-‘Âdil wa ‘Uqûbatuhu).
Ini menunjukkan bahwa wilayah politik adalah
wilayah yang kedudukannya bisa sangat mulia. Politik di dalam Islam menempati
posisi yang penting, asal politik dipergunakan sesuai track-nya, yaitu
untuk menjaga tegaknya agama dan menyejahterakan rakyat. Betapa tidak mulia.
Para politisi ini akan bekerja bukan untuk kepentingannya, melainkan untuk
kepentingan orang lain; dan terutama untuk kepentingan agama Allah Swt. Betapa
mulianya orang yang memegang pekerjaan ini. Oleh sebab itu, politisi yang tidak
bekerja sesuai dengan akadnya sebagai politisi, dia dinamakan “pengkhianat”.
Dia mengkhianati amanah Allah Swt. dan amanah rakyat sekaligus. Dosanya pun
tidak kepalang tanggung, sama seperti pahalanya.
Pentingnya posisi politik bahkan diletakkan
hanya satu garis di bawah kerasulan. Ketaatan kepada pemagang posisi politik
tertinggi (ulil-amri) harus diberikan setelah ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya (QS Al-Nisâ’ [4]: 59). Sekalipun ketaatan ini bersyarat, yaitu
sepanjang tidak bertentangan dengan ketaatan pada Allah dan rasul-Nya, namun
pernyataan secara khusus tentang posisi ulil-amri ini menyatakan bahwa
politik adalah sesuatu yang amat penting dan memiliki kedudukan yang tinggi.
Oleh sebab itu pula, memisahkan Islam—sebagai agama—dengan politik adalah
perbuatan sia-sia. Selain amat mustahil, juga tidak sesuai dengan karakter
ajaran Islam yang syâmil-mutakâmil.
Selain memuji sebagai pekerjaan yang sangat
penting, Islam juga mengingatkan bahwa memegang posisi politik adalah memegang
posisi yang penuh fitnah. Dalam sebuah hadis yang tercantum dalam Sunan
Al-Nasâ’i bab Ittibâ’ Al-Shaid dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw.
pernah mengatakan, “Siapa yang tinggal di hutan dia akan kering (dari
informasi; kurang pergaulan); siapa yang mengikuti binatang buruan, dia
akan lalai; dan siapa yang mengikuti (dekat-dekat) penguasa, dia akan terkena
fitnah.” Al-Suyûthi menyebut bahwa yang dimaksud “terkena fitnah” dalam
hadis tersebut adalah “hilangnya agama” atau “dikhawatirkan sudah
tidak lagi memperhatikan agamanya, karena ingin mendapatkan keridhoan
penguasa.” (Al-Suyuthi. Syarh Sunan Al-Nasâ’i. Jil. 6 hal. 50.)
Berdekat-dekatan dengan penguasa saja dapat
menimbulkan fitnah yang besar, yaitu hilangnya agama, apalagi menjadi penguasa.
Menjadi penguasa secara psikologis memang membuat orang cenderung merasa
dirinya paling segalanya sehingga tidak sedikit yang lupa daratan. Ini terlihat
saat yang bersangkutan kehilangan posisi dan kedudukannya. Tidak sedikit yang
mengidap penyakit kejiwaan yang sering disebut post power-syndrom. Oleh
sebab itu, tanpa bekal keimanan, keilmuan, dan mental baja, banyak orang yang
terjerumus dalam kubangan dunia politik. Mereka terjerumus dalam lumpur dosa
akibat mengkhianati amanah yang dipikulnya. Kesempatan untuk berkhianat pada
amanah sangat terbuka lebar bagi mereka yang memegang kekuasaan. Tidak salah
pula dalam konteks ini apabila politik dikatakan sebagai suatu medan yang high
risk high value.
Dari sini dapat kita simpulkan secara sederhana
bahwa Islam tidak menempatkan politik sebagai sesuatu yang tidak perlu
didekatkan dengan agama. Justru dalam pandangan Islam, politik harus didasarkan
pada agama. Agama harus menjadi landasan pertama dan utama dalam politik.
Sekali politik dijauhkan dari agama, maka pada saat itulah politik akan menjadi
lading perebutan kekuasaan yang sangat barbarian. Satu sama lain akan saling
membunuh untuk mendapatkan kekuasaan. Seandainya pun ada mekanisme-mekanisme
lahiriah seperti yang diciptakan dalam demokrasi modern, tanpa landasan agama
mekanisme-mekanisme apapun tetap akan dikapitalisasi untuk
kepentingan-kepentingan pribadi dan tetap akan menjadi lahan untuk saling
menghancurkan satu sama lain, bukan untuk menegakkan niat dan cita-cita politik
sesungguhnya.
Hal lain yang menarik dari pandangan Islam
tentang politik ini adalah bahwa penekanan utama masalah politik ada pada
penguasa dan kekuasaannya itu. Sementara mengenai urusan teknis dalam politik
seperti sistem pemilihan, pembuatan struktur kekuasaan dan birokrasi
pemerintahan serta persoalan-persoalan teknis lainnya tidak diatur secara
rigid. Para yuris Muslim diberi keleluasaan untuk berijtihad didasarkan pada
prinsip-prinsip umum ajaran dan hukum Islam. Ini menunjukkan bahwa wilayah
politik praktis memiliki keluasan ruang kreatif bagi umat Islam sehingga
dimungkinkan dapat terus berinovasi mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.
Sekalipun Islam memberikan keleluasaan dalam
berijtihad menentukan hal-hal teknis dalam berpolitik praktis, namun tentu
hal-hal prinsip dalam Islam tidak boleh berlaku dalam politik Islam. Misalnya
bahwa politik Islam harus dilandaskan pada prinsip tauhid yang
meletakkan supremasi pengaturan kehidupan kepada Allah Swt., termasuk kehidupan
politik. Hak prepogatif tidak diberikan pada “kebebasan manusia” sebagaimana
filsafat politik yang berlaku saat ini, melainkan kepada ketundukan manusia
pada Allah Swt. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak-hak individu
sebagaimana dikenal dalam ketentuan hak asasi manusia yang menjadi prinsip umum
sistem politik demokrasi harus diletakkan setelah pengakuan terlebih dahulu
atas hak-hak Allah Swt. atas hambanya. Prinsip ini berimplikasi pada kesadaran
untuk mendahulukan wahyu dalam mengatur persoalan politik daripada keinginan
dan akal manusia. Bila suatu hal diperintahkan atau dilarang secara qoth’i oleh
wahyu, maka itulah yang didahulukan sekalipun bertentangan dengan keinginan dan
kesenangan manusia.
Politik yang bertauhid juga sudah pasti tidak
akan bersetuju dengan sekularisme dalam berpolitik. Sekularisme menghendaki
politik steril sama sekali dari intervensi agama. Politik harus murni sebagai
hasil negosiasi antar-manusia dan menghasilkan kebijakan-kebijakan politik yang
disepakati para pendukungnya. Kalaupun agama menjadi bagian dari urusan
manusia, maka “agama”-lah yang diurus oleh politik dan bukan sebaliknya. Agama
yang dimaksud bukan agama sebagai ajaran, melainkan agama sebagai kepentingan
manusia sehingga harus diatur oleh politik. Dalam hal ini agama menjadi objek,
bukan subjek dalam politik. Sekularisme dalam politik adalah bentuk lain dari
syirik modern yang dipraktikkan dalam berpolitik. Politik Islam pasti akan
menghindari sejauh-jauhnya perilaku semacam ini.
Sebagaimana tujuan utama yang telah dijelaskan
di atas, politik Islam pun harus menjadi kekuatan yang dapat menegakkan dan
melindungi syariat-syariat Allah Swt. dalam berbagai aspek. Tidak boleh ada
usaha-usaha manusia yang dibiarkan menolak, merusak, dan menghancurkan syari’at
Allah Swt. ini. Kekuatan politik Islam adalah kekuatan politik yang harus
menjalankan fungsi amar ma’rûf dan nahyi munkar. Tentu saja
fungsi itu dasarnya adalah ketentuan ma’rûf dan munkar yang
berlaku dalam ajaran Islam. Walhasil, politik Islam adalah anasir pelindung
utama tegaknya ajaran-ajaran Islam; sambil pada saat yang sama politik Islam
adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Wallâhu A’lamu bi
Al-Shawwâb.
Oleh: Tiar Anwar Bachtiar
(Peserta Program Kaderisasi Ulama BAZNAS-DDII;
Ketua Umum PP Pemuda Persis)

0 komentar:
Posting Komentar