Home » » Putusan PTUN Permulus Hak Angket Menkumham

Putusan PTUN Permulus Hak Angket Menkumham

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 06.02

Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai mempermulus pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang akan dilayangkan DPR.

Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara mengatakan, hak angket terhadap keputusan politis Menkumham Yasona Laoly atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Lasono sangat terbuka lebar.

"Hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan dibalik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," kata Igor, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain itu, kata Igor, putusan majelis hakim PTUN tersebut juga akan menguatkan permohonan putusan provisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lebih lanjut Igor menjelaskan, putusan PTUN tersebut mengindikasikan proses adu pembuktian di pengadilan soal keabsahan peserta kader Golkar dari DPD I & DPD II yang mengikuti Munas Bali dan Munas Ancol yang berujung pada dualisme kepemimpinan di Golkar.

Karena itu menurutnya, pengadilan yang fair dalam kasus Golkar ini merupakan test case penting di bawah pemerintahan Jokowi, apakah kekuasaan yudikatif bisa menjalankan fungsinya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk terus berjalan diatas kepentingan politik dan kekuasaan.

"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," tegas Igor.

Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela dengan memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan putusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Oleh: Marlen Sitompul

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger