Home » » Direktur CBA: BBM Naik untuk Beli Mobil Pejabat

Direktur CBA: BBM Naik untuk Beli Mobil Pejabat

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 14.06

Jakarta - Kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi menaikan harga BBM dinilai hanya untuk membeli mobil pribadi para pejabat negara.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pejabat negara pada zaman Presiden Jokowi cukup menggiurkan. Sebab, setiap pejabat mendapat dana bantuan berupa fasilitas uang muka untuk membeli mobil pribadi.

Sudah ditebak, kenaikan BBM oleh menteri ESDM, uang kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja. Kalau ada 100 pejabat mendapat fasilitas uang muka, minimal negara harus mengeluarkan sebesar Rp 21 milyar dari kenaikan harga BBM ini, kata Uchok, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, fasilitas uang muka untuk pembelian mobil pribadi para pejabat sebesar Rp 210 juta, kenaikan cukup fantastis bila dibandingkan fasilitas kredit pada tahun 2006 hanya sebesar Rp 70 juta.

Pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli Mobil pejabat dari tahun 2006-2010 hanya sebesar Rp 46.6 juta perorang. Sedangkan pertumbuhan dari tahun 2010 - 2015 kenaikan sampai Rp 94.2 juta perorang," jelasnya.

Diketahui, ditengah kenaikan harga BBM dan Gas Elpiji, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No.39 tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp 210 juta perorang. Dana tersebut sebagai fasilitas uang muka membeli kenderaan pribadi.

Dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres Nomor 39 tahun 2015 itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan pribadi guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.

(inilah.com)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger