Home » » Mensos Didesak Usul Revisi UU Narkotika Soal Hukuman Korban

Mensos Didesak Usul Revisi UU Narkotika Soal Hukuman Korban

Written By Unknown on Sabtu, 21 Maret 2015 | 21.11

JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, didesak sejumlah pegiat rehabilitasi korban narkoba agar mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, Undang Undang itu masih ada pasal yang kontradiktif terkait pengguna narkoba.
"Di satu sisi ada pasal yang mewajibkan pengguna direhabilitasi, tapi di sisi lain pengguna diproses hukum," kata Sulaiman, seorang pegiat rehabilitasi korban narkoba pada Yayasan Rekan Sahabat Sebaya, ketika beraudiensi dengan Menteri di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2015.

Sebagaimana siaran pers Kementerian Sosial yang diterima VIVA.co.id, ada beberapa organsasi/yayasan yang beraudiensi dengan Menteri dalam kesempatan itu. Di antaranya, Persaudaraan Korban Napza Indonesia, Forum Komunikasi Family Support Group Nasional, Yayasan Keluarga Pengasih Indonesia, dan Yayasan Harapan Permata Hati Kita.

Menurut Sulaiman, jika memang ada komitmen untuk merehabilitasi pengguna narkoba, pelaku yang sekadar pengguna yang tertangkap langsung diarahkan untuk direhabilitasi, tidak perlu diproses hukum, terlebih sampai ke meja hijau.

"Toh mereka itu korban, bukan pelaku kriminal narkoba layaknya pengedar dan bandar," katanya.

Selain itu, perlu juga penambahan unsur pekerja sosial di dalam Tim Assessment Terpadu (TAT), tim yang menilai dan menentukan apakah pelaku penyalahgunaan diproses hukum atau cukup direhabilitasi.

"Unsur pekerja sosial ini penting untuk masuk dalam TAT. Perlu juga dimasukkan unsur BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), Kejaksaan, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dan petugas medis," katanya.

Menteri Khofifah menyatakan akan mempelajari masukan dari penggiat rehabilitasi korban narkoba itu, termasuk terkait kewenangan kementeriannya terhadap persoalan itu.

Satu hal yang jelas, menurut Khofifah, Kementerian Sosial memiliki kewenangan dalam hal rehabilitasi korban narkoba, termasuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara rehabilitasi yang disebut sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

"Akreditasi IPWL itu kewenangan Kemensos," kata Khofifah, yang pada kesempatan itu didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Samsudi.

Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi dan Harmonisasi Penggiat Rehabilitasi Korban Narkoba.

VIVA.co.id

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger