Home » » Melawan 'Begal' Partai Politik

Melawan 'Begal' Partai Politik

Written By Unknown on Kamis, 19 Maret 2015 | 03.34

JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie telah mendaftarkan gugatan terhadap keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol dan pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 16 Maret 2015. Bukan cuma Agung Laksono cs yang digugat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly juga diseret ke pengadilan.

Menteri asal PDI Perjuangan itu digugat lantaran dinilai memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar, meskipun belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan DPP hasil Munas Ancol.
Padahal, menurut kubu ARB, Mahkamah Partai tidak memenangkan satu pihak pun. Penegasan ini juga sudah disampaikan Ketua Mahkamah Partai, Profesor Muladi.

Kubu ARB menilai Yasonna telah memperlihatkan keberpihakannya kepada kubu Agung Laksono. Oleh karena itu, kubu ARB menilai telah cukup bukti bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa.

"Telah cukup membuktikan bahwa Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum," kata Yusril dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Maret 2015.

Yusril juga menjelaskan alasan mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mengajukan gugatan baru di Pengadilan Jakarta Utara.

Pada gugatan sebelumnya yang sudah dicabut, tergugat hanya satu, yakni kubu Agung Laksono. Dalam gugatan yang baru, kubu ARB menggugat Agung Laksono cs, sekaligus Menteri Yasonna Laoly.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu 25 Maret 2015. Kepastian itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu Wicaksono, Rabu sore, 18 Maret 2015.

Kata Wisnu, pihak pengadilan telah menyiapkan tiga hakim untuk menyidangkan gugatan tersebut. Ketiga hakim itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, Ifa Sudewi, dan Dasna.

"Sesuai surat edaran Mahkamah Agung, sidang gugatan perdata umumnya berlangsung selama lima bulan. Itu pun tergantung kedisiplinan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Wisnu.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger