HIRUK-pikuk jargon kriminalisasi terkait pimpinan KPK dan pendukung KPK
telah menyeruak di beberapa media nasional. Kriminalisasi dalam doktrin hukum
pidana adalah suatu perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana
kemudian merupakan tindak pidana berdasarkan UU yang berlaku.
Sebaliknya, ada dekriminalisasi yaitu perbuatan yang semula diancam pidana
kemudian menjadi tidak diancam pidana berdasarkan UU yang berlaku. Mengikuti
doktrin tersebut, tidak ada yang keliru tentang kriminalisasi sepanjang
dilaksanakan berdasarkan UU yang berlaku, bukan kehendak penyidik semata.
Dalam konteks jargon kriminalisasi yang telanjur keliru seharusnya sebagai
warga negara yang baik menjunjung tinggi dan menghormati asas persamaan di muka
hukum (equality before the law) dan di sisi lain penyidik harus mengedepankan
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Asas hukum pidana pertama dan kedua tersebut dicantumkan di dalam UUD 1945
selain konvensi internasional tentang hak sipil dan hak politik. Dua asas hukum
pidana tersebut harus berada dalam suatu keseimbangan dan mencegah prinsip
tujuan menghalalkan cara karena bertentangan dengan prinsip proporsionalitas
(Remmelink, 2003) yaitu harus sesuai antara tujuan dan cara mencapai tujuan.
Prinsip hukum ini rambu-rambu bagi setiap langkah penyidikan dan di sisi lain
seharusnya menjadi pegangan bagi se-tiap orang yang (akan) diperiksa penyidik.
Jika ada orang yang menolak diperiksa penyidik sepanjang dilaksanakan
berdasarkan perintah UU, terhadapnya sesuai UU dapat dilakukan upaya paksa
untuk diperiksa.
Sebaliknya, penyidik dapat dipraperadilankan jika terperiksa (tersangka)
berpendapat bahwa langkah hukum penyidikan, penahanan, penuntutan, atau
penghentian penyidikan dan penuntutan atau tuntutan ganti rugi/rehabilitasi
telah melanggar ketentuan Pasal 77 KUHAP.
Selain alasan-alasan tersebut, mereka dapat merujuk putusan hakim Sarpin
Rizaldi, penetapan tersangka secara melawan hukum. Mekanisme hukum praperadilan
adalah satu-satunya yang dibenarkan berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia
ketika hakhak asasi setiap orang telah dilanggar atau dirampas dari diri kita,
tidak ada lain lagi.
Cara-cara DI yang mengaku pendukung KPK dari sudut hukum justru tindakan
melawan UU yang berlaku. Di dalam KUHAP kepatuhan untuk memenuhi panggilan
penyidik merupakan kewajiban setiap orang. Saat ini yang kita saksikan telah di
luar akal sehat kita sebagai ahli hukum (pidana) karena telah terjadi
perlawanan terhadap asas persamaan di muka hukum yang telah dicantumkan di
dalam UUD 1945, bukan hanya UU KUHAP;
dan itu hanya dapat dibenarkan jika asas praduga tak bersalah telah dilanggar
penyidik; tapi harus melalui me-kanisme praperadilan. Cara-cara aktivis lembaga
swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi khususnya DI, BW, dan YH mengadu ke Istana
bukan cara-cara berdasarkan hukum yang berlaku.
Langkah itu cara-cara politis untuk ”memaksa” Presiden selaku kekuasaan
eksekutif memengaruhi atau mengintervensi proses penyidikan terhadap mereka.
Langkah dan tindakan mereka justru tidak dapat diterima dari sudut etika
pengampu ilmu hukum dan bertentangan sama sekali dengan asas-asas dan kaidah
yang berlaku dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Cara tersebut bahkan bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang diakui UUD
1945 di mana telah diakui pemisahan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan
yudikatif dan kekuasaan legislatif. Merujuk pada uraian ini saya mendukung
sepenuhnya kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah menyatakan tidak akan ikut
campur dengan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim.
Adapun yang dinyatakan oleh Presiden untuk hentikan kriminalisasi adalah jika
proses penyidikan dilakukan tanpa dasar fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyalahgunaan wewenang dimaksud adalah tindakan yang telah melampaui batas
kewenangan, tindakan yang telah mencampuradukkan wewenang atau penyidik
bertindak sewenang-wenang (tanpa dasar hukum yang berlaku) sebagaimana telah
dicantumkan dalam Pasal 17 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang (UU RI
Nomor 30 Tahun 2014).
Jika kita bandingkan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh KPK terhadap
setiap tersangka korupsi yang juga berdasarkan UU yang berlaku, penulis melihat
tidak ada bedanya dengan tindakan hukum yang telah dilakukan Bareskrim Polri
misalnya pemborgolan. Sedangkan penyidik KPK adalah anggota Polri juga sehingga
tidak ada alasan apa pun untuk memojokkan penyidik Bareskrim telah melakukan
kriminalisasi.
Justru ”kriminalisasi” yang kasatmata adalah ketika KPK menetapkan seseorang
sebagai tersangka tanpa yang bersangkutan memperoleh informasi pertama dari
penyidik KPK dan tanpa sprindik (kasus MSG) atau tidak semua pimpinan
membubuhkan tanda tangan menyepakati dan menyetujui penetapan dimaksud atau
penetapan tersangka karena alasan-alasan pribadi atau untuk kepentingan
politik.
Saya mengimbau mereka yang telah ditetapkan tersangka atau calon tersangka oleh
Bareskrim bersikap ikhlas dan melawan melalui mekanisme praperadilan atau
menyiapkan diri untuk membela diri di sidang pengadilan tipikor dengan
penasihat hukum dan ahli-ahli yang tepercaya. Di dalam sidang pengadilan yang
terbuka dan dibuka untuk umum itulah, kita semua dapat menyaksikan kebenaran
”kriminalisasi” yang telah Anda tuduhkan kepada Bareskrim.
PROF. ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar (Emeritus)
Universitas Padjadjaran (Unpad)
Kriminalisasi dalam Pemberantasan Korupsi
Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 21.44
Label:
opini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar