JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang praperadilan atas gugatan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Informasi yang masuk ke biro hukum KPK, ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 Maret 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Selain praperadilan SDA, menurut Priharsa, Biro Hukum KPK juga telah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel atas nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.
"Panggilan mengikuti praperadilan atas nama SB (Sutan Bathoegana) kalo enggak salah pekan ini. Kalau untuk atas nama tersangka HP (Hadi Poernomo) sampai saat ini KPK belum mendapat surat panggilan dari PN Jaksel," ungkapnya.
Priharsa menegaskan, meski para tersangka dari lembaga antirasuah itu mengajukan praperadilan, proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terus berjalan. Artinya, KPK tak terganggu dan akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan yang bersangkutan selalu tersangka.
"Sebetulnya untuk praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan, akan terus dipanggil (saksi-saksi dan tersangka). SDA kan KPK minggu lalu tetap melakukan pemangggilan saksi, SB juga telah dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka yaitu, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, dan terakhir mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
0 komentar:
Posting Komentar