JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman
Edy meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan perintah terkait
revisi APBD atau APBD P karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak
yang akan dilaksanakan Desember 2015.
"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk melakukan revisi
anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.
"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan
bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka
harus segera diajukan revisi," katanya.
Selain itu, tahapan pilkada serentak akan dilakukan mulai bulam Mei 2015
"perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk
dilakukan revisi APBD," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan KPU terkait
Pilkada, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.
"Tanggak 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan
Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh
Komisi II DPR RI bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan,
sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi
PKB itu.
Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara
berperkara," kata Lukman Edy. (ANTARA News)
Komisi II DPR minta Permendagri untuk revisi APBD
Written By Unknown on Senin, 16 Maret 2015 | 14.27
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar