Jakarta -Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menilai bukan
sesuatu yang aneh jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly,
disebut sebagai begal. Begal yang dimaksud Al-Habsy adalah begal politik.
Menurut Al-Habsy, Yasonna sudah dua kali membuat kesalahan dengan
mengintervensi konflik partai politik. "Pantas-pantas saja (disebut
begal), karena sudah dua kali melakukan sikap yang agak aneh. Jadi sahabat kita
Laoly ini, ketika pertama belum 24 jam sudah ada putusan PPP," kata
Al-Habsy, saat berbincang dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Al-Habsy menilai, masalah yang dialami oleh Golkar adalah masalah serius. Dia
menegaskan bahwa kewenangan menteri hanyalah sekadar proses administratif bukan
intervensi. "Karena amar putusan Mahkamah Partai Golkar jelas, belum
mengambil sikap apa-apa (terkait kedua kubu yang berkonflik)," katanya.
Apabila Mahkamah Partai tidak dapat menyelesaikan konflik internal partai,
lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera, maka norma yang digunakan adalah
pasal 33 ayat 1 melalui pengadilan. "Kalau ada suara yang ingin
menggunakan angket pantas-pantas saja. Sangat tidak berlebihan," ucapnya.
Sebelumnya, Menkum HAM siap menjawab hak angket yang diajukan oleh DPR. Angket
diajukan terkait putusannya soal konflik internal Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Golkar.
"Kalau kurang jelas yang saya jelaskan, akan saya jelaskan
sejelas-jelasnya," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat
(13/3/2015).
Ia mengklaim, keputusannya memenangkan kubu Agung Laksono, bukanlah karena
pertimbangan sendiri. "Saya mengambil keputusan ini tidak sendiri. Saya
ajak teman, tanya pakar, saya ajak staf ahli, saya timbang-timbang. Akhirnya
saya putuskan," katanya.
Seperti diketahui, dualisme yang terjadi di PPP diawali dengan diselenggarakannya
dua Muktamar yang berbeda. Muktamar di Surabaya diselenggarakan terlebih dahulu
dan menunjuk Romahurmuziy menjadi ketua umum. Sedangkan, Muktamar di Jakarta
menunjuk Djan Faridz sebagai ketua umum.
Diketahui, hingga saat ini dualisme di internal PPP tak juga kunjung selesai.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerima gugatan pihak
Suryadharma Ali, sehingga Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan
kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Serupa tapi tak sama, dualisme kepengurusan juga terjadi di partai beringin
ini. Permasalahan pun bermula pada Desember 2014 lalu. Dua Munas
diselenggarakan di lokasi yang berbeda.
Munas Bali menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham
sebagai sekretaris jenderal. Sedangkan, Munas Jakarta menunjuk Agung Laksono
sebagai ketua umum, dan Zainudin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun telah menerima hasil
sidang Mahkamah Partai untuk mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Oleh
sebab itu, Yasonna meminta Agung untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan
yang baru.
Tidak terima keputusan tersebut, dalam rapat yang dilakukan oleh kubu Ical
beberapa waktu yang lalu, dihasilkan satu putusan untuk menggunakan hak angket
kepada Menteri Yasonna.
Intervensi Konflik Parpol, Menkum HAM Dicap Begal Politik
Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 12.01
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar