Home » » Intervensi Konflik Parpol, Menkum HAM Dicap Begal Politik

Intervensi Konflik Parpol, Menkum HAM Dicap Begal Politik

Written By Unknown on Sabtu, 14 Maret 2015 | 12.01

Jakarta -Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menilai bukan sesuatu yang aneh jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, disebut sebagai begal. Begal yang dimaksud Al-Habsy adalah begal politik.

Menurut Al-Habsy, Yasonna sudah dua kali membuat kesalahan dengan mengintervensi konflik partai politik. "Pantas-pantas saja (disebut begal), karena sudah dua kali melakukan sikap yang agak aneh. Jadi sahabat kita Laoly ini, ketika pertama belum 24 jam sudah ada putusan PPP," kata Al-Habsy, saat berbincang dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Al-Habsy menilai, masalah yang dialami oleh Golkar adalah masalah serius. Dia menegaskan bahwa kewenangan menteri hanyalah sekadar proses administratif bukan intervensi. "Karena amar putusan Mahkamah Partai Golkar jelas, belum mengambil sikap apa-apa (terkait kedua kubu yang berkonflik)," katanya.

Apabila Mahkamah Partai tidak dapat menyelesaikan konflik internal partai, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera, maka norma yang digunakan adalah pasal 33 ayat 1 melalui pengadilan. "Kalau ada suara yang ingin menggunakan angket pantas-pantas saja. Sangat tidak berlebihan," ucapnya.

Sebelumnya, Menkum HAM siap menjawab hak angket yang diajukan oleh DPR. Angket diajukan terkait putusannya soal konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

"Kalau kurang jelas yang saya jelaskan, akan saya jelaskan sejelas-jelasnya," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Ia mengklaim, keputusannya memenangkan kubu Agung Laksono, bukanlah karena pertimbangan sendiri. "Saya mengambil keputusan ini tidak sendiri. Saya ajak teman, tanya pakar, saya ajak staf ahli, saya timbang-timbang. Akhirnya saya putuskan," katanya.

Seperti diketahui, dualisme yang terjadi di PPP diawali dengan diselenggarakannya dua Muktamar yang berbeda. Muktamar di Surabaya diselenggarakan terlebih dahulu dan menunjuk Romahurmuziy menjadi ketua umum. Sedangkan, Muktamar di Jakarta menunjuk Djan Faridz sebagai ketua umum.

Diketahui, hingga saat ini dualisme di internal PPP tak juga kunjung selesai. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menerima gugatan pihak Suryadharma Ali, sehingga Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Serupa tapi tak sama, dualisme kepengurusan juga terjadi di partai beringin ini. Permasalahan pun bermula pada Desember 2014 lalu. Dua Munas diselenggarakan di lokasi yang berbeda.

Munas Bali menunjuk Aburizal Bakrie sebagai ketua umum, dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sedangkan, Munas Jakarta menunjuk Agung Laksono sebagai ketua umum, dan Zainudin Amali sebagai sekretaris jenderal.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pun telah menerima hasil sidang Mahkamah Partai untuk mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, Yasonna meminta Agung untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru.

Tidak terima keputusan tersebut, dalam rapat yang dilakukan oleh kubu Ical beberapa waktu yang lalu, dihasilkan satu putusan untuk menggunakan hak angket kepada Menteri Yasonna.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger