Home » » Eksekusi Mati Jilid II Masih Tarik Ulur

Eksekusi Mati Jilid II Masih Tarik Ulur

Written By Unknown on Jumat, 20 Maret 2015 | 15.00

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tarik ulur dan sampai hari ini belum juga memastikan jadwal eksekusi terhadap 11 terpidana mati gembong narkoba. Namun begitu, Kejagung memastikan akan melaksanakan eksekusi mati jilid II secara serentak.

"Eksekusi kita lakukan secara bersamaan," ucap Prasetyo kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).

Diketahui, lima dari 11 terpidana mati telah mengajukan upaya hukum atau peninjau kembali (PK) untuk meminta pemerintah menunda eksekusi hukuman mati. Sementara enam lainnya telah berada di Lapas Nusakambangan.

Dari lima terpidana tersebut, Kejagung baru menerima laporan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK terpidana narkoba Zainal Abidin. Sementara, duo ‘Bali Nine’ Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masih mengajukan gugatan terhadap Kepres.

Adapun, terpidana mati kasus narkotika asal Ghana, Martin Anderson, Marry Jane asal Filipina, serta Serge Areksi asal Prancis juga tengah melakukan upaya serupa yakni PK.

"Kita tunggu, nanti sampai semua upaya selesai, baru dilaksanakan," imbuhnya.

Prasetyo menegaskan, setelah ditolaknya grasi oleh Presiden Joko Widodo, sebenarnya tidak ada upaya hukum lanjutan bagi terpidana mati seperti mengajukan PK. Namun, hukum di Indonesia tetap menghormati proses hukum para terpidana mati tersebut.

"Kalau sudah ditolak grasinya, sebenarnya tidak ada upaya lain, tapi ya mau bagaimana lagi, kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger