Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membuat putusan sela yang membatalkan SK kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laolly.
Kuasa Hukum dari Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendara menegaskan dengan putusan PTUN tersebut berarti kepengurusan Golkar yang berlaku adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar.
Ini menurut Yusril, sesuai dengan keputusan Menkumham Yasonna tanggal 5 Februari 2015 yang menyatakan bahwa kepengurusan yang masih tercatat di Menkumham ialah kepengurusan Munas Riau tahun 2009 dimana berarti hasil Munas Riau tersebut diperpanjang sampai tahun 2015.
"Dengan ini diharapkan Menkumham mengerti aturan main, dimana dirinya sendiri lah yang mengeluarkan putusan," ujar Yusril melalui keterangan persnya, Jumat (3/4/2015).
Selain itu, Yusril juga menyinggung kubu Agung Laksono agar dapat menerima keputusan PTUN dan Menkumham ini. Karena menurutnya, seorang politisi harus memiliki jiwa besar untuk taat dan patuh pada hukum.
"Tanpa jiwa besar politikus, hukum hanya akan menjadi permainan dan alat legitimasi untuk membenarkan kelakuan yang salah dan keliru," katanya.
Soal Golkar, Menkumham Diharap Paham Aturan Main
Written By Unknown on Sabtu, 04 April 2015 | 01.37
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar