Jakarta - Ormas PP Muhammadiyah kembali mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkaman Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang produk Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dinilai berpihak pada liberalisasi.
Sejumlah ormas yang dipimpin oleh PP Muhammadiyah, Indonesia Resoucess Studies (Iress) menggugat tiga UU sekaligus, yaitu UU nomor 14/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan UU 30/2009 tentang Kelistrikan.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara, usai melakukan gugatan bersama PP Muhammadiyah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Marwan mengatakan, masyarakat akan terus mengawasi Pemerintahan Jokowi-JK yang memiliki kecenderungan memberi kesempatan luas untuk mengambil keuangan dari kekayaan dalam negeri, lewat UU yang dihasilkan.
"Contohnya, gara-gara UU 14/1999 membuat dua tahun terakhir rupiah terus alami depresiasi sampai 30 persen. Makin parah lagi saat era Jokowi. Makanya, aturan harus ditegaskan. Negara ini harus punya daulat," ujarnya.
Menurut Marwan, yang terjadi saat ini investor asing dan perbankan milik asing semakin nyaman dengan adanya tiga UU itu, karena mereka yang akhirnya mengatur negara ini. Sementara itu, perekonomian di dalam negeri tidak juga bisa diatur terutama soal inflasi.
"Termasuk soal UU Penanaman Modal. Pemerintahan Jokowi harus punya peran sentral dalam mengatur semua aspek yang berkaitan dengan hidup orang banyak. Karena itu, mestinyan jangan semua dibuka ke asing. Pelabuhan saja sekarang 59 persen milik asing. Jalan tol pun begitu, tiap tahun naik, tergantung inflasinya," timpal Marwan.
UU Kelistrikan juga dinilai memihak kapitalis. Sesuai dengan konsep UU pasal 33, negara wajar melakukan monopoli secara alamiah karena dijamin di dalam konstitusi.
"Pemerintah Jokowi dalam waktu lima tahun kedepan mau tingkatkan listrik jadi 35 Giga Watt, tapi 25 Giganya nanti milik swasta, dan otomatis masyarakat akan membayar lebih mahal. Monopoli PLN harus ada," pungkasnya.
Sejumlah Ormas Gugat Tiga UU yang Dinilai Memihak Kepentingan Asing
Written By Unknown on Selasa, 21 April 2015 | 10.38
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar