Jakarta - Sejumlah hakim agung yang berserikat dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dinilai mengkerdilkan wewenang Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi calon hakim agung.
Direktur Eksekutif Institutr for Crime Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, langkah Ikahi yang menyepelekan wewenang KY dalam seleksi hakim menimbulkan pertanyaan.
"Kalau KY enggak ikut seleksi (hakim) apa kerjaan KY? KY itu kita ciptakan ya untuk mengawasi termasuk juga seleksi," ujarnya, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2015).
Sebab, kata Supriyadi, keterlibatan KY dapat meringankan beban Mahkamah Agung (MA) dalam proses seleksi tersebut.
"Kan bagus KY ikut seleksi. Jadi MA bisa fokus urusin peradilan, tidak pusing-pusing pikirin seleksi hakim," imbuhnya.
Supriyadi pun menilai KY berpengalaman dalam menyeleksi hakim agung sehingga tidak ada alasan peran institusi tersebut dikerdilkan oleh pihak manapun.
Adapun hakim agung yang menggugat ke MK untuk terlibat dalam seleksi hakim agung antara lain hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.
0 komentar:
Posting Komentar