Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Perpres 39/2015 terkait kenaikan uang muka kendaraan pejabat dibatalkan.
Demikian disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 6/4).
"Tadi Presiden telah memerintahkan pada Seskab dan Sesneg untuk tidak hanya mereview, tapi juga mencabut Perpres tentang dana uang muka mobil untuk pejabat," ujar Pratikno.
Jadi, sambung Pratikno, Presiden akan segera menerbitkan Perppu untuk mencabut Perpres tersebut.
"Hal ini karena pemerintah dan DPR juga merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di masyarakat. Jadi Bapak Presiden juga makin mantap untuk membatalkan itu," sambungnya.
Menurut Pratikno, peraturan ini keluar karena memang sudah dibahas sejak bulan Januari lalu dan pada saat itu, kondisi ekonomi tengah stabil.
"Ini nggak masalah sebenarnya. Hanya tidak tepat saja karena kan dibahasnya sudah sejak Januari lalu. Pada waktu itu suasana memang tidak merisaukan, hanya saja setelah diundangkan ternyata waktunya tak tepat," demikian Pratikno.
0 komentar:
Posting Komentar