JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
(SDA), Humprey Djemat menilai keputusan KPK menahan kliennya terkait kasus
korupsi penyelenggara haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 tidak
tepat.
Menurutnya, kasus tersebut belum diselidiki dengan maksimal oleh KPK.
"Itukan menurut KPK, seharusnya tadi ada kesempatan minta keteterangan
SDA, faktanya tidak ada permintaan penjelasan itu, malah ditanya silsilah
keluarga, nama anak istri saja," jelas Humprey kepada wartawan di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Berkaitan dengan hal itu, Humprey telah meminta kepada penyidik KPK untuk
menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
"Kita minta di lain kesempatan menjelasakan kepada penyidik, agar objektif
pemeriksaan ini, penyidikan ini bukan karena balas dendam atau tujuan tertentu,
tadi penyidik sudah setuju, tapi penyidik malah mengajukan surat penahanan,
wajar pak SDA menolak," terangnya.
Selain itu, Humprey menegaskan, KPK hingga saat ini belum memastikan jumlah
nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kliennya. Padahal,
menurutnya kasus tersebut sejak awal 2014.
"Bahwa kerugian negara belum dihitung secara pasti, padahal ini masalah
lama, surat perintah penyelidikannya saja September 2013, la kenapa itu belum
pasti, ini kan jadi masalah," imbuhnya.
Humprey menjelaskan, jika dugaan korupsi mencapai Rp1,8 triliun dari dana
pemondokan jamaah haji seperti yang dituduhkan KPK kepada kliennya, maka tidak
menutup kemungkinan mereka saat itu akan kepanasan karena tidak ada adanya
pemondokan.
"Ini kan Rp1,8 triliun dari pemondokan saja, yang jelas jika itu benar
otomatis waktu itu orang berhaji tidak bisa tidur karena dananya dikorupsi pak
SDA, faktanya kan aman saja," lanjutnya.
Selain itu, Humprey mengatakan langkah penyidik KPK yang memutuskan untuk
menahan kliennya itu adalah tindakan yang tidak menghormati proses hukum.
Bahkan, menurutnya ada motif balas dendam yang dilakukan KPK tersebut.
"Penyidik KPK tidak menghormati proses peradilan, ada motif balas
dendam disini, karena sehari sebelum praperadilan ada panggilan dari KPK,
artinya misal pengadilan mengabulkan praperadilan SDA mereka (KPK) tetap minta
SDA datang (untuk diperiksa), ini berbeda perlakuannya dengan Komjen BG, dia
kan enggak dipanggil sama sekali, tapi kepada SDA dipanggil terus, apa karena
SDA tidak berpangkat Jenderal?" pungkasnya.
Pengacara SDA Tuding KPK Tak Hormati Proses Hukum
Written By Unknown on Sabtu, 11 April 2015 | 02.44
Label:
hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar