Jakarta -- Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/4), menolak banding Serge Atlaoui -- terpidana mati kasus narkoba asal Prancis.
Atlaoui, kini berusia 51 tahun, ditangkap tahun 2005 saat polisi menggrebek pabrik ekstasi di pinggiran Jakarta. Ia dijatuhi hukuman mati dua tahun kemudian.
Selama sepuluh tahun di penjara, ayah empat anak ini kerap membantah tuduhan memasang mesin industri ekstasi. Menurutnya, ia datang ke Indonesia untuk memasang mesin pabrik akrilik.
Atlaoui kini satu dari puluhan terpidana mati yang akan dieksekusi. Terpidana lain segera menghadapi regu tembak, setelah permohonan grasi ditolak presiden.
Namun Atlaoui tidak berhenti berupaya. Ia mengajukan uji materi atas kasusnya ke MA. Pengadilan menolak permohonan Atlaoui.
Suhadi, salah satu hakim di MA, mengatakan panel tiga hakim menolak permintaan judicial review pria asal Prancis ini.
Alasannya sederhana, yaitu tidak ada bukti baru yang disajikan. Persyaratan untuk judicial review juga tidak cukup.
Kedubes Prancis di Jakarta, seperti diberitakan kantor berita AFP, mengatakan eksekusi Atlaoui akan memiliki konsekuensi bagi hubungan Indonesia dan Prancis.
0 komentar:
Posting Komentar