Home » » Soal Remisi, Tak Ganggu Polri Usut Kasus Koruspi

Soal Remisi, Tak Ganggu Polri Usut Kasus Koruspi

Written By Unknown on Selasa, 17 Maret 2015 | 02.23

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh atas rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi. Ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto menegaskan bahwa rencana kebijakan seperti itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus korupsi dan pihaknya akan terus memproses kasus korupsi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita nggak pernah luntur (jerat koruptor). Ada korupsi, ya diproses. Karena kita tugasnya melakukan penyidikan," ujarnya di kantornya pada Senin (16/3/2015).

Rikwanto menambahkan, posisi Polri ialah menjalankan kebijakan pemerintah dan melakukan penyidikan. Dan Polri tidak dapat mencampuri kebijakan remisi yang direncanakan Menkumham tersebut.

"Soal remisi masuk dalam kebijakan pemerintah. Kalau polisi kan tugasnya melakukan penyidikan saja," ujarnya

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger