JAKARTA - Meski Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan penyidik memanggil mantan Kasie Akomodasi Haji, Kementerian Agama, M. Khanif.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Priharsa di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Proses praperadilan tidak mempengaruhi penyidikan perkara. KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Proses praperadilan tidak mempengaruhi perkara yang sedang disidik," ujar Priharsa.
Diketahui, praperadilan yang diajukan oleh SDA mulai disidangkan pada pekan depan. SDA mengajukan praperadilan karena KPK tidak berhak menyidik perkara yang disangkakan kepada dirinya.
SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
0 komentar:
Posting Komentar