JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution yang tengah berupaya membongkar kasus dana siluman APBD DKI dan skandal Trans Jakarta yang diduga melibatkan Jokowi dan Ahok, mendadak ditangkap oleh Kejaksaan.
Penangkapan itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, karena dilakukan secara tidak beradab, keji dan disinyalir bermotif politik.
"Bajunya ditarik-tarik begitu. Apalagi penangkapan itu tidak berdasar. Ini sangat tidak manusiawi," ujar pengacara Razman, Eggi Sudjana, Kamis (19/03).
Eggi Sudjana mengkritik pedas proses eksekusi jaksa terhadap Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang. Menurutnya, eksekusi terhadap kliennya itu melanggar asas kepatutan dan sangat tidak berdasar.
Menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi pada 2010, yang menyatakan si advokat bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi, tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.
Seperti diketahui, jaksa mengeksekusi Razman dengan berlandaskan pada putusan kasasi pada 2010. Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. Anehnya, Razman baru dieksekusi tahun ini, saat nama yang bersangkutan tengah moncer pasca memenangkan Praperadil;an Budi Gunawan.
Tak hanya itu, kata Eggi, eksekusi tersebut juga melanggar pasal 333 jo pasal 421 KUHP. Terlebih, kata Eggi, MK pada 2012 telah menyatakan bahwa Pasal 197 KUHAP yang mengatur mengenai aturan putusan pemidanaan, harus mencakup seluruh unsur termasuk perintah untuk memasukkan ke penjara. "Dan perintah itu tidak ada," kata Eggi.
Penangkapan Razman memicu kritikan keras. Pasalnya tindakan jaksa diduga kuat untuk membungkam peran penting Razman yang tengah berjuang untuk membongkar skandal dana siluman APBD DKI dan kasus Trans Jakarta.
Kedua kasus tersebut tidak lepas dari keterlibatan dan tanggungjawab Jokowi dan Ahok yang kini makin menuai sorotan publik.
visibaru.com
0 komentar:
Posting Komentar