"Jadi, bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik," terangnya.
Menurut Iqbal, SK Menkumham mensahkan DPP PPP versi Surabaya syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU.
"SK itu menunjukkan Menkumham belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan presiden," tandas Iqbal.
Menurutnya adu domba partai yang terjadi, juga tidak lepas dari kepentingan pemenangan pemilihan kepala daerah serentak dengan harapan memuluskan kemanangan di pemilu 2019 mendatang.
“Sepertinya dibikin semrawut agar partai-partai yang sudah mapan ini tidak terkonsolidasi, pecah konsentrasi, sehingga mereka bisa kuasai kepala daerah untuk kemenangan pemilu 2019,” lanjutnya.
Karena itu pada hari ini (16/3/2015) ratusan kader dan simpatisan PPP menuntut profesionalitas Kemenkumham untuk mengakui putusan PTUN yang memerintahkan mencabut SK Kepengurusan PPP versi Surabaya, dan selanjutnya mensahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta.
“Kami berdemo di sini hanya sekedar menuntut sikap professional dari menteri Yasonna Laoly dan supaya yang beliau juga tidak melakukan tindakan brutal yang sama kepada partai politik lainnya,” pungkas Iqbal. (Cekre)

0 komentar:
Posting Komentar