JAKARTA - Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Triana H Djemat berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut dilayangkan jika Yasonna tetap bersikukuh tidak mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
"Ada rencana kita untuk melaporkan (ke Bareskrim Mabes Polri). Kita akan laporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Itu merupakan salah satu kejahatan jabatan," tuturnya di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Selain akan melaporkan Menteri Yasonna karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP, yang bisa dikenakan hukuman pidana, pihaknya juga berencana menggulirkan hak angket terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Kedua kita akan melakukan hak angket untuk ini (keputusan Yasonna), supaya menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," ungkap Triana.
Menurutnya, kedatangan mereka ke Kemenkumham untuk bertemu langsung dengan Menteri Yasonna dan menyerahkan hasil sidang Mahkamah Partai. Pasalnya, selama ini Yasonna selalu mengatakan bahwa PPP tidak memiliki Mahkamah Partai.
"Untuk hari ini, agendanya kita untuk bertemu Pak Menteri Laoly, untuk menyerahkan hasil Sidang Mahkamah Partai. Selama ini beliau selalu bilang PPP tidak punya Mahkamah Partai, sebenarnya dari dulu kita sudah serahkan, tapi dia tidak baca," tandasnya.
okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar