Para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menjalankan dana CSR tetap harus melibatkan dewan sebagai tim budgeting. “Intinya lembaga eksekutif dan legislatif merupakan mitra sejajar dan segala permasalahan serta perencanaan harus dirumuskan bersama-sama sesuai Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, di Jakarta, Minggu (15/3).
Amir menyebutkan, sejumlah pembangunan yang menggunakan dana CSR yang dilakukan secara sepihak bisa membahayakan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Amir, pengelolaan dana CSR juga tidak boleh tumpang-tindih dengan APBD. “Pembiayaan pembangunan yang tumpang tindih antara APBD dan dana CSR merupakan pelanggaran aturan yang cukup serius. Atas dasar inilah maka BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus menjadikan objek pemeriksaan investigasi,” tegas Amir.
Di sisi lain, lanjut Amir, aparat penegak hukum juga diminta tidak tinggal diam untuk menyoroti pengelolaan dana CSR ini. “Karena bukan hal yang mustahil apabila dana CSR ini justru dimanfaatkan perusahaan-perusahaan penyumbang sebagai praktik money laundry, seperti kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat pada puluhan tahun lalu,” kata Amir.

0 komentar:
Posting Komentar