JAKARTA -- Persoalan kepengurusan partai politik belum juga usai jelang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kisruh yang berkepanjangan menjelang tahapan pendaftaran calon.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan, perlu adanya kesadaran masing-masing Parpol untuk mengikuti aturan terkait pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, jadwal yang ditentukan KPU sudah disusun dan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan.
"Mau enggak mau Parpol harus ikutin jadwal itu, semua proses harus selesai bulan Juli, semua Parpol yang punya masalah harus menyelesaikannya, jangan sampai menghambat," ujar Didik dalam diskusi Pilkada serentak di Hotel di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Didik mengatakan, penyelesaian Parpol penting dilakukan sebelum tahapan agar jangan sampai menghambat jadwal pencalonan. Pasalnya, hampir dipastikan kisruh kepengurusan akan berimplikasi kepada pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Ia juga memprediksi nantinya putusan akan menimbulkan gugatan yang dapat menghambat tahapan pendaftaran calon. Mengantisipasi hal ini, Didik mengatakan hal tersebut semestinya tidak mempengaruhi KPU.
"Memang itu dilema tetapi proses kan harus jalan. KPU kan tergantung keabsahan parpol yang ditentukan Kemenkum HAM, itu harus diterima para calon Parpol yang berkisruh," ujarnya.
Dengan begitu, kata Didik, kisruh kepengurusan Parpol tidak akan membuat proses demokrasi menjadi terhambat. "Harus ada kesadaran Parpol masing-masing yang mengajukan calon, KPU enggak bisa nunggu. Kalau nunggu nanti jadwalnya enggak kekejar," ujarnya.
REPUBLIKA.CO.ID
0 komentar:
Posting Komentar