Home » » Mimpi Angket Yasonna Laoly Tiru Sukses Century

Mimpi Angket Yasonna Laoly Tiru Sukses Century

Written By Unknown on Jumat, 27 Maret 2015 | 10.47

Jakarta - Perjalanan Hak Angket Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly masih butuh proses politik yang tidak sederhana. Modal 116 peneken usul angket ini masih jauh dari angka 50 persen. Bisakah Angket Laoly ikuti sukses angket Century?

Sukses angket Century lima tahun silam diimpikan juga terjadi dalam angket Laoly. Sedikitnya 116 anggota DPR yang berasal lima fraksi di DPR RI telah meneken surat pengajuan hak angket untuk disetujui dewan. Inisiator Angket Laoly diusulkan oleh tiga orang yakni Jhon Kennedy Azis (Fraksi Golkar), Ahmad Riza Patria (Fraksi Gerindra) dan Abdul Hakim (Fraksi PKS).

Saat pertama kali diserahkan ke Pimpinan DPR tentu berbeda antara usul Angket Century dengan Angket Laoly. Saat itu, pertama kali diusulkan hak angket Century sebanyak 139 anggota DPR. Angket Century juga diusulkan oleh sembilan anggota DPR lintas fraksi.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya optimistis usulan Angket Laoly bakal disepakati dalam sidang paripurna DPR meski usulan angket Laoly saat ini dipandang sebelah mata. "Kami tidak pesimis walaupun banyak yang mengecilkan. Itu sangat tergantung strategi dan taktik," kata Bambang ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Bambang usulan angket Laoly ini dimaksudkan untuk membongkar praktik begal demokrasi atau begal politik terhadap parpol oleh pemerintah melalui Kemenkumham. "Kami berharap, usulan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh Pimpinan DPR agar SK Menkumham terhadap PPP yang menyalahi aturan dan berdampak luas di masyarakat karena dapat menimbulkan konflik horizontal, dapat dihindari," urai Bambang.

Ia berharap, dengan bergulirnya Angket Laoly diharapkan praktik-praktik yang menimpa PPP dan Golkar dapat terkuak di depan publik. Menurut dia, aktor di balik kisruh dua partai ini dapat terkuak. "Siapa sesungguhnya yang bermain," cetus Bambang.

Secara teknis Bambang menyebutkan Pansus Angket Laoly jika disetujui dalam paripurna DPR maka akan meminta keterangan semua pihak termasuk staff, direktur, dirjen hingga menteri. Lalu Pansus Hak Angket juga akan lakukan penyitaan dokumen berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain.

Sementara terpisah anggota Fraksi PAN DPR RI yang turut menandatangani usul hak angket Laoly Teguh Juwarno mengatakan apa yang ia lakukan dengan turut serta meneken usul angket bukan lantaran persoalan KMP atau KIH termasuk soal Aburizal Bakrie dan Djan Faridz. "Tapi saya melihat ada 'abuse of power' yang dilakukan Menkumham. Tugas Menkumham dalam spirit demokrasi bukan terlibat dalam persoalan atau sengketa Parpol," ujar Teguh.

Kendati demikian Teguh mengakui DPP PAN hingga saat ini belum bersikap terkait Angket Laoly. Namun Teguh berjanji akan meyakinkan Ketua Umum PAN tentang urgensi angket Laoly ini. "Saya akan berusaha meyakinkan Ketum bahwa ada yang harus kita koreksi. Paling tidak ini menjadi pintu koreksi terhadap RUU Parpol bila pasal-pasal yang ada justru akan menyebabkan demokrasi Mati Muda," sebut Teguh.

Boleh saja para pengusul hak angket Laoly optimistis tentang rencana suksesnya upaya politik ini. Setidaknya meniru suskes angket Century yang cukup fenomenal itu. Namun, sukses tidaknya angket Laoly kembali pada upaya dan langkah politik para pengusul khususnya dari kader Partai Golkar. Yang pasti, materi, setting politik dan aktor politik berbeda antara Angket Laoly dan angket Century. [mdr]

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : DINAMIKA PERSATUAN
Copyright © 2015. dinamika persatuan - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger