Sejak reformasi pengelolaan keuangan haji digulirkan, dana
haji mulai diinvestasikan dalam produk perbankan dan portofolio investasi
lainnya. Dengan investasi ini, calon jamaah haji dapat memperoleh nilai
manfaat, tapi juga potensial menanggung kerugian. Lantas, sejauh mana dana
para calon jamaah haji terjamin keamanannya?
Pengelolaan dana haji memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Seiring dengan tingginya animo
masyarakat untuk berhaji, akumulasi dana setoran awal biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH) terus bertambah. Hingga 31 Desember 2014, dana setoran awal
BPIH mencapai Rp73,04 triliun dan diperkirakan terus meningkat dari tahun ke
tahun. Dana haji tersebut lumayan besar, sayang bila dianggurkan.
Dana haji yang sangat besar dapat dijadikan solusi bagi pemerintah dan
perbankan nasional sebagai sumber pembiayaan jangka menengah dan panjang.
Sementara, hasil dari investasi dana haji dapat memberikan nilai manfaat bagi
para calon jamaah haji. Nilai manfaat investasi dana haji dapat digunakan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta dapat mengurangi beban biaya
yang harus ditanggung para calon jamaah.
Sebelumnya, dana haji hanya mangkrak di rekening Menteri Agama dan calon
jamaah haji tidak memperoleh nilai manfaat dari penempatan dana setoran awal.
Sebagai cikal bakal reformasi pengelolaan keuangan haji, setoran awal calon
jamaah haji mulai ditempatkan ke dalam bentuk deposito, giro, dan obligasi.
Melalui instrumen investasi ini, dana haji yang “nganggur” dapat lebih
dioptimalkan secara aman.
Langkah reformasi pengelolaan keuangan haji semakin mantap dengan
terbitnya UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang ini
membolehkan dana haji untuk diinvestasikan dalam produk perbankan, surat
berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Sebelumnya, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kementerian Agama.
Sejak terbitnya UU No 34/2014, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan segera dibentuk pada tahun ini.
BPKH merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan
dana haji. BPKH yang akan memutuskan untuk menempatkan dana haji di sektor
riil, pasar uang, atau pasar modal, seperti obligasi dan saham. Dengan kata
lain, BPKH berperan sebagai manajer investasi bagi para calon jamaah haji
untuk mengelola dana setoran awal.
Dalam pengertian umum, investasi merupakan upaya penanaman uang atau modal
dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Yang perlu disadari oleh calon jamaah haji, risiko kerugian tetap ada pada
investasi dana haji. Meskipun BPKH dalam menempatkan investasi dana haji
berpegang pada prinsip kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan tentunya
sesuai prinsip syariah.
Investasi dana haji merupakan langkah maju pengelolaan keuangan haji.
Namun, karena belum adanya jaminan keamanan, dana haji hanya ditempatkan
pada instrumen investasi yang memberikan nilai manfaat rendah.
Saat ini, dana
haji ditempatkan pada instrumen investasi yang relatif aman, yaitu deposito
pada bank penerima setoran (BPS) BPIH sebesar Rp 39,95 triliun, surat berharga
syariah negara (SBSN), dan surat utang negara (SUN) sebesar Rp 32,27 triliun,
serta giro pada BPS BPIH Rp 165,57 miliar.
Dunia investasi mengenal istilah high risk high return, low risk low return.
Semakin tinggi potensi risiko yang harus ditanggung, semakin tinggi pula
peluang keuntungannya. Sebaliknya, semakin rendah risiko, akan semakin rendah
pula potensi keuntungan. Sementara, dana haji belum berani ditempatkan pada
instrumen investasi yang memberikan nilai manfaat lebih besar setara dengan
risiko yang ditanggung, seperti saham, properti, dan sektor riil lainnya.
Pada UU No 34/2014 tidak menjamin keamanan dana calon jamaah haji bila mengalami
kerugian. Pasal 53 ayat (1) hanya menyebutkan, anggota badan pelaksana dan anggota
dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian
yang ditimbulkan dari penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Pada ayat (2) terdapat catatan yang memungkinkan anggota dewan badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH dibebaskan dari tanggung jawab atas
kerugian investasi dana haji bila dapat membuktikan: (a) kerugian itu bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepen tingan dan sesuai tujuan
pengelolaan keuangan haji; (c) tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan keuangan haji; dan
(d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
Dengan kata lain, pasal itu berpotensi menjadi pasal karet yang dapat
meloloskan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH dari
kewajiban tanggung renteng. Selain itu, perlu dipertanyakan kemampuan finansial
anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH untuk menanggung risiko
kerugian dari triliunan rupiah dana haji yang diinvestasikan. Tanggung jawab
kerugian investasi dana haji tidak bisa jika hanya dibebankan di atas pundak
anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH semata.
Peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No 34/2014 yang saat
ini sedang disusun diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan investasi dana
haji. Dengan adanya jaminan itu, BPKH dapat lebih leluasa menempatkan investasi
dana haji serta memberikan rasa aman bagi calon jamaah. Jangan sampai dengan
adanya investasi, dana calon jamaah haji bukannya bertambah, melainkan justru
raib ditelan kerugian.***
DIDIK DARMANTO
(Kasubdit Agama Bappenas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar