JAKARTA - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di
Kuningan, Jakarta Selatan didatangi ratusan kader Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) kubu Djan Faridz. Mereka berdemo menuntut Menkum
HAM Yasonna Laoly untuk mencabut SK yang menetapkan kepengurusan PPP di bawah
pimpinan Romahurmuziy (Romy).
"Kami menuntut Yasonna mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014
yang mensahkan kepengurusan kubu Romi," ujar seorang orator dari atas mobil pengeras suara di depan kantor Dirjen AHU, Kemenkum HAM, Kuningan, Senin (16/3/2015).
Menurut pendemo, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menerima gugatan oleh PPP kubu Djan Faridz. Putusan tersebut tentunya menganulir SK Menkum HAM yang mensahkan PPP kubo Romy.
Putusan PTUN itu tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).
"PTUN memutuskan kami adalah kepengurusan yang sah, karena itu kami ingin meminta kejelasan dari Menkum HAM mengenai penetapan SK tersebut," kata mereka dalam orasi.
Mereka
juga menilai, bahwa sikap Yasonna Laoly selaku menteri terkait telah berlaku
sewenang-wenang. Pendemo juga melengkapi diri membawa berbagai poster yang hampir
semuanya mengecam atas kebijakan dari Menkumham. Terlihat pada poster ada
tulisan “Yasonna Firaun”
"Kami menuntut Yasonna mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014
yang mensahkan kepengurusan kubu Romi," ujar seorang orator dari atas mobil pengeras suara di depan kantor Dirjen AHU, Kemenkum HAM, Kuningan, Senin (16/3/2015).
Menurut pendemo, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan menerima gugatan oleh PPP kubu Djan Faridz. Putusan tersebut tentunya menganulir SK Menkum HAM yang mensahkan PPP kubo Romy.
Putusan PTUN itu tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).
"PTUN memutuskan kami adalah kepengurusan yang sah, karena itu kami ingin meminta kejelasan dari Menkum HAM mengenai penetapan SK tersebut," kata mereka dalam orasi.


0 komentar:
Posting Komentar