JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didesak untuk membatalkan pemberian izin reklamasi Pulau G. Alasannya, pemberian izin yang ditetapkan 23 Desember 2014 lalu dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengungkapkan, Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra harus dibatalkan. Karena menurut dia regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan secara benar.
Beberapa kesempatan lalu, Ahok mengatakan, ia hanya meneruskan izin yang telah dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo. Namun, waktu itu Fauzi hanya mengeluarkan izin prinsip bukan reklamasi. Sehingga Ahok tak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya.
"Ini ucapan ngeles dan upaya lari dari tanggung jawab jabatannya. Ingat, kesalahan dalam mengeluarkan perizinan atau dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang sama berbahaya dengan korupsi APBD," pungkas Syaiful, Senin (16/3/2015).
Syaiful memaparkan, sejumlah regulasi atau peraturan tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Keputusan itu. Beberapa diantaranya adalah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014.
Selain itu keputusan juga dinilai tidak sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012, dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.
Di sisi lain, lanjut Syaiful, regulasi lain terkait reklamasi yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta baru akan dibahas tahun ini.
0 komentar:
Posting Komentar