JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mewacanakan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012. Lalu apa alasan pemerintah merevisi PP soal remisi itu?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, hak setiap warga negara tidak dapat diatur dalam PP, melainkan hanya diatur dalam Undang-Undang (UU). Hal itu menjadi alasan pemerintah merevisi PP tersebut.
"Saya kira itu langkah tepat, karena pemberian remisi itu hanya dapat diatur dalam undang-undang. Karena remisi menyangkut hak setiap warga negara," kata Asep, kepada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Untuk itu, kata Asep, pengadilan harus memberikan efek jera bagi para narapidana. Sebab, pengadilan adalah pintu terakhir proses hukum bagi para narapidana.
"Remisi itu hak setiap warga binaan, jadi putusan hukum pengadilan juga harus seberat-beratnya. Putusan dari hakim harus maksimal, jadi berefek pada narapidana," tegas Asep.
Diketahui, Menkumham mewacanakan akan merevisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi bagi terpidana korupsi. Menkumham menyebut dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, telah memberikan persetujuan soal revisi tersebut.
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
INILAHCOM
0 komentar:
Posting Komentar