JAKARTA - Aktivis tahun
1980-an yang tergabung dalam Pusat Informasi Jaringan Aksi Reformasi (Pijar)
menolak rencana pemerintah memberi remisi kepada koruptor.
"Koruptor jangan dapat remisi
karena perbuatannya itu extra crime, kejahatan luar biasa yang
terorganisir," kata Koordinator Aksi Toni Listiyanto di Jakarta, Minggu.
Toni menilai apabila koruptor
mendapat remisi maka tidak ada efek jera pada koruptor.
"Seharusnya tidak ada remisi
terhadap koruptor untuk efek jera. Apalagi besarnya dampak yang ditimbulkan
dari perbuatan mereka bagi bangsa," ujar Toni.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,
Sabtu (14/3), mengungkapkan rencana memberikan remisi dan pembebasan bersyarat
kepada perpidana korupsi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99
Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peraturan tersebut malah mengatur pembatasan remisi kepada koruptor.
Pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono peraturan tersebut malah mengatur pembatasan remisi kepada koruptor.
Sementara itu, Ketua Setara
Institute Hendardi menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak bisa
diobral.
Meskipun begitu, dia mengakui remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif adalah hak setiap narapidana, termasuk pelaku kejahatan korupsi.
Meskipun begitu, dia mengakui remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif adalah hak setiap narapidana, termasuk pelaku kejahatan korupsi.
"Karena itu tanpa alasan yang
sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut. Namun,
remisi dan PB juga tidak bisa diobral. Hak itu harus diberikan dengan standar
akuntabilitas yang tinggi sehingga tidak melukai rasa keadilan," ujar
Hendardi dalam keterangan persnya.
"Betul koruptor memiliki daya rusak tinggi, tetapi
penanganannya tetap tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan
logika saling balas dendam," tegasnya.

0 komentar:
Posting Komentar